- Menyatakan terdakwa 1. Jamadil Bata alias gaga terdakwa 2. Gusti Paputungan alias Gusti, etrdakwa 3. Sisdayu Bata alias Dayu dan terdakwa 4. Reski Pontoh alias Dedeng yang identitasnya sebagaimna tersebut dimuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuakan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu telah menghilangkan nyawa MUSA LIPUTO sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa/Penuntut Umum;
- Menghukum terdakwa 1.Jamadil Bata alias Gaga, 2. Gusti Paputngan alias gusti, 3. Sisdayu bata alias Dayu dan etradkwa 4. Reski Pontoh alias Dedeng oleh karena dengan pidana penjara masibg-masing 14(empat belas) tahun;
- menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanai terdakwa 1. Jamadil Bata alias gaga, terdakwa 2. Gusti Paputungan, 3. Sisdayu Bata alias dayu dan etradkwa 4. Reski Pontoh alias dedeng dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yag dijatuhkan;
- memerintahkan terdakwa 1. jamadil bata alias agaga 2. gusti Paputungan 3 sisdayu bata alais adayu 4. Reski pontoh alias dedeng tetap berada dalam tahanan
- menyatakan barang bukti berupa: - 1(satu ) ujung kayu bulat jenis kayu bakau yang ukurannya panjang 60,3 cm diamater lingkaran 29cm yang bentuknya di salah satu ujungnya dirancang untuk pegangan, - 1(satu) ujung kayu bulat jenis kayu bakau yang ukurannya panjang 60,3 cm diameter lingkaran 29 cm yang bentuknya disalah satu ujungnya dirancang untuk pegangan, -1(satu) ujung kayu bulat jenis kayu bakau yang ukurannya panjang 80 cm diameter lingkaran 25cm; dirampas utnuk di musnahkan;
- Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar baiya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah)
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 220/PID.B/2015/PN PN.Ktg |
|
Nomor | 220/PID.B/2015/PN PN.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova L. Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick I. Christoffelbr Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke |
Panitera | Sri Wahyuni Kangiden |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/PID.B/2015/PN PN.Ktg
Statistik817