- Barang-barang:
- 1 (satu) buah HP merk Iphone Serie 8+ warna hitam
- 1 (satu) buah DVD yang berisi percakapan Whats App dan gambar video.
- 1 (satu) buah DVD yang berisi Elisitasi Terdakwa yang dilakukan oleh Saksi-4, Waasintel Divisi 2 Kostrad serta Danyon Armed 1/Roket/AY/1/2 Kostrad
- Surat:
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 24-K/PM.III-12/AD/II/2020 |
|
Nomor | 24-K/PM.III-12/AD/II/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Yudo Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Johanes Sudarso Taruk, Hakim Anggota Tatang Sujana Krida |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : MUHAMAD CHANDRA ARISTA YUDHA, Letnan Satu Arm NRP 11150017270692, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) lembar foto DVD. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/PM.III-12/AD/II/2020.zip
- Download PDF
- 24-K/PM.III-12/AD/II/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24-K/PM.III-12/AD/II/2020
Banding : 34-K/PMT.III/BDG/AD/V/2020
Statistik10941734