Putusan PN JAYAPURA Nomor 294/Pid.B/2012/PN-JPR |
|
Nomor | 294/Pid.B/2012/PN-JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Makar |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asrulloh |
Hakim Anggota | Syors Mambrasar, W. Marco Erari |
Panitera | - Erni .s. Ibo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | T.I PENJARA : 3 TAHUN, T.II PENJARA : 2 TAHUN 6 BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. Ev. DARIUS KOGOYA, S.Th dan terdakwa II. TIMUR WAKERKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PERCOBAAN MAKAR?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ev. DARIUS KOGOYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan terdakwa II. TIMUR WAKERKWA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) lembar bendera West Paco/West Papua Community;- 1 (satu) lembar spanduk bertuliskan West Papua Community;- 1 (satu) lembar bendera Bintang Kejora dengan ciri-ciri : panjang 176 cm, terdapat gambar bintang, rumah honai dan kapak batu pada kain berwarna merah;- 1 (satu) batang kayu dengan panjang 9 cm warna cokelat;- 1 (satu) buah HP Nokia 1280 IMEI 359727/04/2532/33/8 warna abu-abu hitam,dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.B/2012/PN-JPR.zip
- Download PDF
- 294/Pid.B/2012/PN-JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 03/PID/2013/PT.JPR
Pertama : 294/Pid.B/2012/PN.JPR
Statistik476385