Putusan PN MARTAPURA Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Mtp |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2016/PN Mtp |
Para Pihak | ALVIN TANDIAWAN KHAIRATUN LISANI PULUNGAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 15 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fiona Irnazwen |
Hakim Anggota | Gatot Raharjo, Eko Arief Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah Surat Pengakuan Hutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 27 April 2016 dan Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai saksi tertanggal 28 April 2016;3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan Wanprestasi;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 8.829.155.000,- (delapan milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan ditambah bunga 6% per tahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 451.000,00 (Empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1688 K/Pdt/2017
Pertama : 15/Pdt.G/2016/PN Mtp
Banding : 101/PDT/2016/PT BJM
Statistik4817