Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 194/B/2017/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 194/B/2017/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | H. Ishak Lanap, I Elpah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor :135/G/2017/PTUN. MTR. tanggal 16 Agustus 2017;--------------------------MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi :-----------------------------------------------------------------------------? Menyatakan eksepsi dari Terbanding/Tergugat dan Terbanding/Tergugat II Intervensi tidak diterima;-------------------------------Dalam Pokok Sengketa ;------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding/Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 244/Desa Penyaring, Asal hak Pengakuan Hak, Surat Ukur Tanggal 22 Juli 2006 Nomor : 42/Penyaring/2006, luas 8.000 M2, Nama Pemegang Hak Drs. H. Muhammad Jan, Pembukuan Penerbitan Sertifikat tanggal 02 Agustus 2006;----------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 244/Desa Penyaring, Asal hak Pengakuan Hak, Surat Ukur Tanggal 22 Juli 2006 Nomor : 42/Penyaring/2006, luas 8.000 M2, Nama Pemegang Hak Drs. H. Muhammad Jan, Pembukuan Penerbitan Sertifikat tanggal 02 Agustus 2006;-------------------------------------------------4. Menghukum Terbanding/Tergugat dan Terbanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan dalam peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/G/2017/PTUN.MTR
Kasasi : 323 K/TUN/2018
Banding : 194/B/2017/PT.TUN.SBY
Statistik780