Putusan PTA SEMARANG Nomor 268/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 268/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangekonomi syariah268/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. A. Agus Bahauddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 0217/Pdt.G/2018/PA.Pwt tanggal 26 Juni 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1439 Hijriyah, haruslah dibatalkan dan dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor : 682/MSA/II/2014 tertanggal 28 Pebruari 2014 dan Akad Addendum Nomor 045/PRBH/IV/IV/2014 tanggal 28 April 2014, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;3. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor : 682/MSA/II/2014 tertanggal 28 Februari 2014, yang sangat merugikan Penggugat, yaitu berupa kerugian materiil sebesar : Rp. 1.465.902,000.00,- (satu miliar empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus dua ribu rupiah);4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.465.902,000.00,- (satu miliar empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus dua ribu rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 843.000,- (delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah)- Menghukum kepada Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 268/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 268/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 557 K/Ag/2019
Lainnya : 217/Pdt.G/2018/PA.Pwt
Statistik192102