- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Yanti) dan Tergugat (Ferry Tjhajadi) yang telah dilangsungkan di GBI Jemaat Rahmat Emmanuel Jakarta pada tanggal 5 September 2010, menurut tata cara agama Kristen dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Provinsi DKI Jakarta, dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3.053/1/2010, tanggal 5 September 2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, supaya putusan perceraian tersebut didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menetapkan hak asuh atas anak yang bernama Steven Evander Liunel, laki-laki, Lahir di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 ditetapkan dan diserahkan kepada Penggugat (Yanti) selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan anak kepada Penggugat setiap bulannya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sampai anak berusia 21 Tahun;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, paling Iambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp581.000,00 (Lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 339/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 339/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budiarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Statistik1690