Putusan PTUN SEMARANG Nomor 52/G/KI/2019/PTUN-SMG |
|
Nomor | 52/G/KI/2019/PTUN-SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN KIP |
Kata Kunci | KIP |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Eko Yulianto |
Hakim Anggota | Panca Yunior Utomo, Ikawati Utami |
Panitera | Sri Hermin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ------------------------------------------M E N G A D I L I : ----------------------------------------1. Menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi); -------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengan Nomor : 015/PTS-A/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 dan/ atau memerintahkan Badan Publik Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) : ------------------------a. Memberikan sebagian informasi yang diminta Termohon Keberatan (Pemohon Informasi Publik) berupa copy/ salinan Perjanjian Kontrak Pembangunan Trade Center Kudus antara PA/ PPK dengan PT. Andrian Berlian Sakti dan copy/ salinan Bidding Dokumen/ Bestek Pembangunan Trade Center Kudus; ----------------------------------------------------------------------b. Menolak memberikan sebagian informasi yang diminta Termohon Keberatan (Pemohon Informasi Publik) berupa copy/ salinan Gambar Pembangunan Trade Centre Kabupaten Kudus dan copy/ salinan RAB Pembangunan Trade Center Kudus sumber dana APBD Kabupaten Kudus 2017; ---------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan biaya penggandaan informasi kepada Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi); ---------------------------------------------------------------4. Menghukum Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 842.500,- (delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah); ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/G/KI/2019/PTUN-SMG.zip
- Download PDF
- 52/G/KI/2019/PTUN-SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 138 K/TUN/KI/2020
Pertama : 52/G/KI/2019/PTUN.SMG
Statistik390223