Putusan PN SIDOARJO Nomor 121/Pdt.G/2012/PN.SDA |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2012/PN.SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esbenneri Sinaga |
Hakim Anggota | Teguh Sri Rahardjo, Sarjiman |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :TENTANG EKSEPSI :1. Menyatakan Eksepsi Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak dapat diterima untuk seluruhnya ; 2. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara perdata Nomor 121 /Pdt.G/2012/PN.Sda tersebut ; 3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ; TENTANG POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : A. TENTANG GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT I, II :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, II dalam Rekonpensi / Tergugat I, II dalam Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat II dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi adalah pemilik sah atas 6 (enam) sertipikat tanah :a. Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2/Desa Segorotambak, KecamatanSedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama PT.Indo Perkasa Usahatama (ic. Penggugat Rekonvensi II) sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi No.528/1996, tanggal 02 Februari 1996,seluas 1.913m2, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjopada tanggal 07 Februari 1996 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi JawaTinrur NO.085/HGB/35/1996, tanggal 22 Januari 1996; b. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1460/Desa Tambaksawah,Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, tercatat atasnama PT. Indo Perkasa Usahatama (ic. Penggugat Rekonvesi II)sebagaimana yang diuraikan dalam Gambara Situasi No. 522/1996, tanggal02 Pebruari 19%, seluas 59.655 M2, diterbitkan oleh Kantor PertanahanKabupaten Sidoarjo pada tanggal 14 Maret 1996 berdasarkan SuratKeputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur No.086/HGB/35/1996, tanggal 22 Januari 1996; c. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1461/Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama PT. Indo Perkasa Usahatama (ic. Penggugat Rekonvensi II) sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi No.523/1996, tanggal 02 Februari 1996, seluas 9.462 m2, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 14 Maret 1996 berdasarkanSurat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur NO.086/HGB/35/1996, tanggal 22 Januari 1996; ---d. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1462/Desa Tambaksawah,Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, tercatat atasnama PT. Indo Perkasa Usahatama (ic. Penggugat Rekonvensi II) sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi No.524/1996, tanggal 02 Februari 1996, seluas 59.533 m2, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 14 Maret 1996 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur N6.086/HGB/35/1996, tanggal 22 Januari 1996; e. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1463/Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama PT. Indo Perkasa Usahatama (ic. Penggugat Rekonvensi II) sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar Situasi No.525/l996, tanggal 02 Februari 1996, seluas 2.132 m2, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 14 Maret 1996, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur NO.086/HGB/35/1996, tanggal 22 Januari 1996; ------f. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1464/Desai Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama PT. Indo Perkasa Usahatama (ic. Penggugat Rekonvensi II) sebagaimana yang diuraikan dalam gambar Situasi No.526/1996, tanggal 02 Februari 1996, seluas 1.632 M2 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 14 Maret 1996 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur No.086/HGB/35/1996, tanggal 22 Januari 1996; ----3. Menyatakan perbuatan para Tergugat dalam Rekonpensi / para Penggugat dalam Konpensi yang mengusai tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap hak Penggugat II dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi; 4. Menghukum dan memerintahkan para Tergugat dalam Rekonpensi / para Penggugat dalam Konpensi atau siapa saja yang mendapathan hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengeketa dalam keadaan baik dan kosong, bersih dari beban apapun juga kepada Penggugat II dalam Rekonpensi / Terggat II dalam Konpensi dan bila mana diperlukan dengan alat-alat kekuasaan Negara, berupa 6 (enam) bidang tanah, yaitu tanah Hak Guna Bangunan No.2/Desa Segorotambak atas nama PT. Indo Perkasa Usahatama (ic. Penggugat RekonvensiTl), tanah Hak Guna Bangunan No.l460/Desa Tambaksawah atas nama PT, Indo Perkasa Usahatama (ic. Penggugat Rekonvensi II), tanah Hak Guna Bangunan No. 1461/Desa Tambaksawahatas nama PT. Indo Perkasa Usahatama (ic. Penggugat Rekonvensi II), tanah Hak Guna Bangunan No.l462/Desa Tambaksawah atas nama PT. IndoPerkasa Usahatama (ic.Penggugat Rekonvensi II), tanah Hak Guna Bangunan No.l463/Desa Tambaksawah atas nama PT. Indo Perkasa Usahatama (ic Penggugat Rekonvensi II) dan tanah Hak Guna Bangunan No.l464/Desa Tambaksawah atas nama PT, Indo Perkasa Usahatama (ic. Penggugat Rekonvensi II); -------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat I, II dalam Rekonpensi / Tergugat I, II dalam Konpensi untuk selebihnya; -----------------------------------------------------------------------------------B. TENTANG GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT III :- Menolak gugatan Penggugat III dalam Rekonpensi / Tergugat III dalam Konpensi untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum para Penggugat dalam Konpensi / para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 3.387..000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1803 K/Pdt/2015
Pertama : 62/Pdt.G/2004/PN.Sda
Pertama : 121/Pdt.G/2012/PN Sda.
Statistik8133