- Menyatakan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kepada Sentul City, Tbk Di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja;
- Menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kepada Sentul City, Tbk Di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja;----------------------------------------
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kepada Sentul City, Tbk Di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja;----------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kepada Sentul City, Tbk Di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja;----------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 335.000(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);----------------------------
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 75/G/2017/PTUN.BDG |
|
Nomor | 75/G/2017/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Gatot Supriyanto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Jusak Sindar, Hakim Anggota 1: Aning Widi Rahayu |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Azharyanti Sinta K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN :------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI ;-------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/G/2017/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 75/G/2017/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 463 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 104 PK/TUN/2019
Pertama : 75/G/2017/PTUN.BDG
Statistik369285