Putusan PN Parigi Nomor 8/Pid.Sus/2019/PN PRG |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2019/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Sugianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jayadi Husain, Mhhakim Anggota Effendy Kadengkang |
Panitera | Rapiuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan Terdakwa I MADE CAHYO YASO Alias KADEK Alias CAHYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari; Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Dispenser KIOS BBM warna Putih Merah Kuning. 1 (satu) Unit Nozzle warna silver khusus Pertalite. 1 (satu) Unit Nozzle warna Kuning khusus Premium. 2 (dua) Buah Drum warna Merah Putih bertuliskan PERTAMINA ukuran 220 Liter. 1 (satu) Buah DAP warna Hijau merek DEKKER. 1 (satu) Buah DAP warna biru merek DEKKER. 5 (lima) Liter BBM jenis Premium dalam Drum. 5 (lima) Liter BBM jenis Pertalite dalam Drum. Kartu garansi No.IMC/18072017/X4/ST. Surat Pengiriman POM MINI. Surat tanda terima POM MINI NO:PLU/09.17/0229. Surat Tanda Terima Tanggal 18 september 2017. Angsuran Kredit POM MINI. Buku Panduan Petamini Digital. Surat Keterangan Usaha No.517/372/KESRA yang dibuat oleh Kepala Desa mensung tertanggal 6 November 2017. Surat Keterangan No.104/77-1.1880/PEM tertanggal 04 september 2018 yang dibuat Sekretaris Desa Persatuan Sejati.Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa. 5.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3068 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 8/Pid.Sus/2019/PN.Prg
Statistik21415