- Menyatakan Terdakwa Indra Gunawan Nasution Alias Indra tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menjual Narkotika golongan-I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip yang dibalut dengan kertas tisu dan plastik isolasi transparan berisi Narkotika jenis shabu seberat 13,2 (tiga belas koma dua) gram netto;
- 1 (satu) bungkus klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika jenis shabu seberat 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram bruto;
- 1 (satu) bungkus sedang yang dibungkus dengan kertas Koran berisi Narkotika jenis ganja seberat 5,28 ( lima koma dua puluh delapan ) gram netto;
- 1 (satu) bungkus kecil yang dibungkus dengan plastik warna hitam berisi Narkotika jenis ganja seberat 1,6 (satu koma enam) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip sedang kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip kecil kosong;
- 2 (dua) buah pipet besar bentuk skop;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah pipet kecil bentuk sekop;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam coklat;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
- 4 (empat) bungkus besar berisi Narkotika jenis ganja seberat 331,6 (tiga ratus tiga puluh satu koma enam) gram netto;
- 1 (satu) plastik asoy warna hitam;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 915/Pid.Sus/2017/PN Rap |
|
Nomor | 915/Pid.Sus/2017/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Junus Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 915/Pid.Sus/2017/PN Rap
Statistik202