Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tpg |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Santonius Tambunan |
Panitera | - Raymond Badar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa anak Rhamadhana Pratama Als. Tama Bin Budiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya???; ----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa anak tersebut di atas oleh karena itu selama 8 (delapan) bulan dan pidana Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja Propinsi Kepulauan Riau yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan KM. 08, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau; ---------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; -------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------- 1 (satu) baju kaos warna merah; -------------------------------------------------- 1 (satu) helai celana panjang warna biru motif bunga-bunga; ------------- 1 (satu) helai bra berwarna putih kombinasi merah muda; ----------------- 1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat muda; -------------------------Dikembalikan kepada saksi Yuni Faradila Safitri, sedangkan; ------------ 1 (satu) helai baju kemeja pria berwarna hitam bermotif garis-garis; ---- 1 (satu) helai celana panjang kain pria warna hitam; ------------------------ 1 (satu) helai celana dalam pria warna biru; ----------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa anak; ------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tpg
Statistik1014