- Menerima permohonan banding dari pembanding / penggugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor: 2/Pdt.g/2019/PN Mrt, tanggal 13 Mei 2019, yang dimohon banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi dari tutrut tergugat ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ;
- Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas + 3,628 M2 (tiga rubu enam ratus dua puluh delapan meter persegi ) adalah tanah milik Desa Sapta Mulia dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1569 dengan surat ukur tanggal 21 Juni 2013 dengan luas + 3,628 M2 (tiga rubu enam ratus dua puluh delapan meter persegi) atas nama : SARWONO, adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat /Terbanding untuk mengembalikan atau mengosongkan dan menyerahkan tanah perkara kepada penggugat / Pembanding dalam keadaan utuh dan tanpa ada gangguan dari pihak manapun ;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.-(seratus limah puluh ribuh rupiah) ;
- Menolak Patitum Gugatan selain dan selebihnya ;
Putusan PT JAMBI Nomor 69/PDT/2019/PT JMB |
|
Nomor | 69/PDT/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Efran Basuning, Brhasoloan Sianturi. |
Panitera | Raden Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara ; - Sebelah barat, berbatas dengan jalan SLTPN 18 Tebo ; - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah BUMDes ; - Sebelah Selatan berbatas dengan SLTPN 18 Tebo ; - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Garuda RT. 42 ; Adalah Tanah Pemerinta Desa Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 69/PDT/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1157 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 750 PK/Pdt/2021
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Mrt
Banding : 69/PDT/2019/PT JMB
Statistik7797