- Menyatakan, Terdakwa Arli Wisnu Wijaya Bin Maryoto tesebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti:
- 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis Kristal/sabu dengan berat brutto seluruhnya 1,18 gram, 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna silver, dirampas untuk dimusnahkan
- Uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 274/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indri Murtini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Harianja, Br Hakim Anggota Susilo Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 727 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 274/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik6629