Putusan PN PADANG Nomor 222/Pid.B/2014/PN Pdg |
|
Nomor | 222/Pid.B/2014/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asmar. |
Hakim Anggota | Fitrizal Yanto, Jamaluddin |
Panitera | Rosteti Novalara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa I OKY SAPUTRA Panggilan OKI VENOM Alias OKI KALIANG dan terdakwa II ANDI MULYADI Panggilan ANDI Alias KALIANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I OKY SAPUTRA Panggilan OKI VENOM Alias OKI KALIANG dan terdakwa II. ANDI MULYADI Panggilan ANDI Alias KALIANG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali selama Terdakwa II ANDI MULYADI Panggilan ANDI Alias KALIANG selama menjalani pembantaran tidak ikut dikurangkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah tas jinjing merek FURLA warna Ungu yang berisikan 1 (satu) buah Hand Phone merek CROSS warna Hitam, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank NAGARI SIKOCI An. FATMAWATI, 1 (satu) buah Kartu KORPRI An. FATMIWATI, 1 (satu) buah kartu NPWP An. FATMIWATI, 1 (satu) buah Kartu ASKES An. FATMIWATI, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit M. Jamil Padang An. FATMIWATI, 1 (satu) buah Kartu Tanda Pengenal Puskesmas Seberang Padang An. FATMIWATI, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat, 1 (satu) buah Kacamata dan 2 (dua) buah Buku.Dikembalikan kepada suami korban yaitu saksi RIDWAN Pgl. WAN- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih BA 6952 BV dikembalikan kepada terdakwa II. ANDI MULYADI Panggilan ANDI Alias KALIANG- 1 (satu) buah Anting berbentuk lingkaran dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 142 K/Pid/2015
Pertama : 222 / Pid.B / 2014 / PN.Pdg
Statistik245