- Menyatakan terdakwa I, CHAIRUL SALEH Als BOY Bin Alm. MUKIYI dan Terdakwa II UNTUNG Bin SA???UN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I, CHAIRUL SALEH Als BOY Bin Alm. MUKIYI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II UNTUNG Bin SA???UN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah BPKB unit Mobil Merk Toyota Kijang Innova 2.0 Type G, tahun 2008, Nopol L-1610-NA, warna Silver Metalik, Noka MHFXW42G382110186, Nosin 1TR6516383, An. PT. Wafa Gaul Sejahtera Alamat Sidodadi V/16-18 RT 01 RW 01 Kel. Simolawang Surabaya.
- Uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) pecahanRp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
- 6 (Enam) lembar Surat Perjanjian Sewa Mobil Bulanan antara Sdr. YULIUS, S.Sos. dengan Sdr. MUHAMMAD DWI YUDHA tanggal 11 Januari 2018.
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Ibu INDRAWATI tanggal 11 Januari 2019.
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari BAPAK AMINULLAH/ IBU INDRAWATI tanggal 10 Juni 2018.
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 18/Pid.B/2020/PN Pbl |
|
Nomor | 18/Pid.B/2020/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sylvia Yudhiastika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah, Br Hakim Anggota Eva Rina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi YULIUS, S.Sos; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2020/PN Pbl
Statistik840