Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 10/G/2013/PHI.PN.TPI |
|
Nomor | 10/G/2013/PHI.PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Ir. Bambang Wahyu W. Widiyono Agung S. St |
Panitera | A L I B A K R I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | - DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Terggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------- Menyatakan hubungan kerja kedua belah pihak telah selesai dengan sendirinya terhitung sesuai dengan berakhirnya perpanjangan kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak;- Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000-, (dua ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 380 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 10/G/2013/PHI.PN.TPI
Statistik6614