- Menyatakan Terdakwa I. LAY KIAN KIONG Als LAY OMEGA dan Terdakwa II. TJOENG JOUW TJONG Als AYUW, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Turut Serta Melakukan Penggelapan" ;--
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. LAY KIAN KIONG Als LAY OMEGA dan Terdakwa II. TJOENG JOUW TJONG Als AYUW, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (bulan) 18 (delapan belas) hari ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan; -------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
- 4 (empat) lembar mutasi rekening No.6980181811 periode tanggal 9 Januari 2015 s/d 28 September 2015; ----------------------------------------------
- 4 (empat) lembar mutasi rekening No.6980146161 periode tanggal 10 februari 2011 s/d 31 Maret 2014; -----------------------------------------------------
- 5 (lima) lembar mutasi rekening No.6980181811 periode tanggal 12 Maret 2014 s/d 31 Desember 2014; -------------------------------------------------
- 2 (dua) bundle/outner tanda terima dan SPJ/LPJ periode tahun 2011 dan 2012; -----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buku laporan pertanggung jawaban uang OP periode bulan Maret 2010 s/d Desember 2013; ------------------------------------------------------
- 1 (satu) buku laporan neraca keuangan kas RW 01 periode Januari 2007 s/d April 2010; -----------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buku catatan rincian pengeluaran uang kas RW 01 Tanggal 01 Juli 2007 s/d 1 Maret 2014; ------------------------------------------------------------
- 12 (dua belas) tanda terima pengembalian uang OP RT Periode tahun 2010 s/d tahun 2013; --------------------------------------------------------------------
- 6 (enam) lembar laporan bulanan keuangan Kas RW 01 periode bulan Juni dan Juli 2015; ------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar rekapan penerimaan pengembalian uang OP tahun 2010 s/d tahun 2013; ----------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).-
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1485/Pid.B/2016/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1485/Pid.B/2016/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd.saleh Rs. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Avrits, Mhbr Hakim Anggota Hari Tri Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Widya Fitrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Terlampir dalam berkas perkara ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 609 K/PID/2018
Pertama : 1485/Pid.B/2016/PN Jkt.Brt
Statistik9914