Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 365/Pdt.G/2015/PN Jkt Tim |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2015/PN Jkt Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endang Sriastining W. |
Hakim Anggota | Elpiter Sianipar, Novrry Tammy Oroh |
Panitera | Budyawan K |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat (HERMAN LIANTO) dengan Tergugat (DIAN SUSILAWATI) yang telah dilangsungkan di Gereja KELUARGA Kudus Rawamangun Jakarta tanggal 25 September 1994 ,dan telah didaftarkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bogor sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 257/Perk/95 tanggal 10 Juli 1995 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan percerian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana perkawinan tersebut dilangsungkan, tanpa bermaterai kepada :- Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Jakarta Timur, dimana perceraian terjadi dan Pegawai tersebut mendaftar putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukan untuk itu ;- Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu dan diterbitkan akte cerainya ; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan anak dibawah umur bernama Samuel Leonardy Lianto, laki-laki lahir di Jakarta tanggal 15 Agustus 2003 dibawah pengasuhan Penggugat Dalam Rekonpensi sedangkan mengenai Pemeliharaan dan Pendidikan diserahkan kepada kedua belah pihak ;3. Menyatakan biaya Pemeliharaan dan Pengasuhan anak sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi ;4. Menolak gugatan dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnyaDALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI : Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 522.000,- (Lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 700/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 3462 K/Pdt/2018
Pertama : 365/Pdt.G/2015/PN Jkt Tim
Statistik13214