- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Supriadi Isja bin Alm. Ismail Ahmad) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Rizki Ramadhani binti Rusmadi) di depan sidang Mahkamah Syar???iyah Tapaktuan.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Kiswah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagaimana yang tercantum pada angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas:
- Menetapkan anak yang bernama Ammar Hafidhan Aldi, umur 9 tahun, berada di bawah asuhan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sampai anak tersebut mumayyiz (12 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama Ammar Hafidhan Aldi, setiap bulannya sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk selebihnya.
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 76/Pdt.G/2018/MS.Ttn |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2018/MS.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | MS TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amir Khalis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Murniati, Br Hakim Anggota Iwin Indra |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sirajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon seluruhnya. Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam konvensi dan rekonvensi sejumlah Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Lainnya : 76/Pdt.G/2018/MS.Ttn
Statistik8319