Putusan PT SEMARANG Nomor 491/Pdt/2018/PT SMG |
|
Nomor | 491/Pdt/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ina Krisnayati |
Hakim Anggota | Rangkilemba Lakukua, Edy Risdiyanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengadili:- Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding I semula Penggugat, Pembanding II / Terbanding II semula Tergugat I, Pembanding III / Terbanding III semula Tergugat II, Pembanding IV / Terbanding IV semula Tergugat III.- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 57/Pdt.G/2017/PN.Pwt., tanggal 24 Mei 2018, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 57/Pdt.G/2017/PN.Pwt., tanggal 24 Mei 2018.DALAM PROVISI- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 57/Pdt.G/2017/PN.Pwt., tanggal 24 Mei 2018.DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.- Memerintahkan Tergugat III untuk membuka akses jalan dalam satu jurusan bagi Penggugat untuk masuk ke dalam Tanah Sertifikat Hak Milik No. 02158, Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas milik Pengugat melalui Tanah Sertifikat Hak Pakai No. 00016, Pabuwaran, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas milik Tergugat I yang terletak di sebelah timur tanah Sertifikat Hak Milik No.02178 atas nama Fransisca Lana Riani yaitu melalui Lorong antara bangunan Unsoed Press selebar 3 meter dan panjang sampai dengan Jalan DR.H. Bunyamin.- Memerintahkan Penggugat untuk memulihkan kondisi asset bangunan milik Tergugat I yang terkena dampak akibat pembukaan akses jalan tersebut;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;- Menghukum Pembanding II / Terbanding II semula Tergugat I, Pembanding III / Terbanding III semula Tergugat II, Pembanding IV / Terbanding IV semula Tergugat III secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 491/Pdt/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 491/Pdt/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 491/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 57/Pdt.G/2017/PN Pwt
Statistik7650