- Menyatakan Terdakwa HARDIANSYAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa HARDIANSYAH, dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HARDIANSYAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARDIANSYAH, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara uang sejumlah Rp. 109.771.000,00 (seratus sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atas nama Terdakwa HARDIANSYAH;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti, berupa :
- Asli 1 (satu) Berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap I 60 % (Pertama);
- Asli 1 (satu) Berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua );
- Asli 1 (satu) Berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 70% (Pertama );
- Asli 1 (satu) Berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II(Kedua );
- Asli 1 (satu) Berkas Usulan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (Pertama) berserta SP2D Desa Tumbang Pasangon Kecamatan Kahayan Hulu utara kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 ;
- Asli 1 (satu) Berkas Usulan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (Kedua ) berserta SP2D Desa Tumbang Pasangon Kecamatan Kahayan Hulu utara kabupaten Gunung Mas Tahun 2016;
- Asli 1 (satu) Berkas Usulan Penyaluran Dana Desa (DD) tahap I (Pertama) berserta SP2D Desa Tumbang Pasangon Kecamatan Kahayan Hulu utara kabupaten Gunung Mas Tahun 2016;
- Asli 1 (satu) Berkas Usulan Penyaluran Dana Desa (DD) tahap II (Kedua ) berserta SP2D Desa Tumbang Pasangon Kecamatan Kahayan Hulu utara kabupaten Gunung Mas Tahun 2016;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
|
Nomor | 60/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Windana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Br Hakim Anggota Rajali |
Panitera | Panitera Pengganti: Efraim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Gunung Mas melalui Sdr.Untung, SE.,MM; 9. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Statistik8323