Putusan PN DENPASAR Nomor 314/PDT.G/2013/PN.DPS |
|
Nomor | 314/PDT.G/2013/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Iel Pratu, Erly Soelistyarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas sebagian dari sebidang tanah hak milik NO.50 ( dipecah menjadi SHM NO. 1632) seluas 1000 M2 yaitu kavling NO.72 dengan batas-batas ; ? Sebelah Utara ; berbatas dengan jalan lingkungan /sisa tanah.? Sebelah Timur ; berbatas dengan jalan/gang/sisa tanah.? Sebelah Selatan ; berbatas dengan jalan raya masuka.? Sebelah Barat ; berbatas dengan tanah Pak Sendra.Terletak di Desa Unggasan, Kec.Kuta ( sekarang Kec.Kuta Selatan) Kab.Badung An. I Gusti Ketut Gede antara para Penggugat dengan I Gst.Kt.Gede (melalui kuasanya I Nyoman Wiranata) adalah sah menurut hukum.3. Menyatakan hukum bahwa para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang patut mendapat perlindungan hukum.4. Menyatakan hukum bahwa tanah yang tersebut dalam SHM NO. 3903 Desa Unggasan adalah sah milik I Ketut. Sukadana,SE, dan tanah yang tersebut dalam SHM NO. 3902 adalah sah milik I Wayan Kota,SH. 5. Menyatakan hukum bahwa surat perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I ( I Gusti Ketut Gede) dengan Tergugat II ( I Made Patra) tertanggal, 8 Mei 2012 yang dinyatakan sah dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 759/Pdt.G/2012/PN.DPS. Tanggal, 22 Januari 2013, tidak berlaku bagi bidang tanah milik para Penggugat dengan SHM NO. 3902 dan SHM NO. 3903 Desa Ungasan.6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah membuat perdamaian yang menyangkut tanah milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang mendirikan banguan berukuran + 16 x 5 M diatas tanah milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.8. Memerintahkan Tergugat III untuk membongkar bangunan tersebut atas biaya sendiri serta menyerahkan penguasaan tanah tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong.9. Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 1. 626.000,- (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) Secara tanggung renteng.10. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/PDT.G/2013/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 314/PDT.G/2013/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 363 K/Pdt/2015
Banding : 90/Pdt/2014/PT.DPS
Pertama : 314/Pdt.G/2013/PN.DPS
Statistik6839