Putusan PA BATURAJA Nomor 0247/Pdt.G/ 2014/PA.Bta |
|
Nomor | 0247/Pdt.G/ 2014/PA.Bta |
Para Pihak | Penggugat Vs Tergugat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Rum Abdullah |
Hakim Anggota | M. Amin Djamil, Dra. Raudanur. |
Panitera | Suratmin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; 2. Menetapkan tanah objek sengketa yang belum dibagi terletak di Jalan DR. Moh. Hatta Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ukuran panjang 73 m dengan lebar 55 m batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan jalan DR. Moh. Hatta ukuran 73 m;- Sebelah Selatan dengan Sungai Ogan ukuran 73 m;- Sebelah Barat dengan Tanah Steam Mobil ? Bakung Auto Car ukuran 55 m;- Sebelah Timur dengan Tanah Badan Pusat Statistik ukuran 55 m;3. Menetapkan ahli waris dari almarhun. Nama Suami Tergugat yang Pertama sebagai berikut : 3.1. Bagian almarhumah Nama Isteri Penggugat sebagai istri; 3.2. Nama anak perempuan; 3.3. Nama anak perempuan; 3.4. Nama anak laki-laki; 3.5. Nama anak laki-laki; 3.6. Nama anak perempuan; 3.7. Nama anak perempuan; 3.8. Nama cucu perempuan; 3.9. Nama cucu perempuan; 3.10. Nama cucu perempuan;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari alm. dr. Setiardjo sebagai berikut : 4.1. Bagian almh. Nama Isteri mendapat 1/8 X 2007.5 m2 = 251 m2 ( 12.5 % );4.2. Nama anak perempuan mendapat 2/18 X 1756 m2 = 195 m2 ( 4.2 % );4.3. Nama anak perempuan mendapat 2/18 X 1756 m2 = 195 m2 ( 4.2 % );4.4. Nama anak perempuan mendapat 2/18 X 1756 m2 = 195 m2 ( 4.2 % );4.5. Ir. Dahlan Setiono anak laki-laki mendapat 4/18 X 1756 m2 = 390 m2 ( 4.2 % );4.6. Nama anak laki-laki mendapat 4/18 X 1756 m2 = 390 m2 ( 4.2 % );4.7. Nama anak perempuan mendapat 2/18 X 1756 m2 = 195 m2 ( 4.2 % );4.8. 3 ( tiga ) orang cucu perempuan ( Ahli Waris Pengganti ) mendapat 2/18 X 1756 m2 = 195 m2 ( 4.2 % ) dengan pembagian sebagai berikut : 4.8.1. Nama cucu perempuan mendapat 65 m2 ( 1.4 % ); 4.8.2. Nama cucu perempuan mendapat 65 m2 ( 1.4 % );4.8.3. Nama cucu perempuan mendapat 65 m2( 1.4 %); 5. Menetapkan Nama Isteri Penggugat telah meninggal dunia pada tanggal 04 Nopember 2008;6. Menetapkan ahli waris dari Nama isteri Penggugat adalah sebagai berikut : 6.1. Nama Penggugat, suami; 6.2. Nama, anak perempuan; 6.3. Nama, anak perempuan; 6.4. Nama, anak laki-laki; 6.5. Nama, anak laki-laki; 6.6. Nama, anak perempuan; 6.7. Nama, anak perempuan;6.8. Nama, cucu perempuan ahli waris Pengganti; 6.9. Nama, cucu perempuan ahli waris Pengganti; 6.10. Nama, cucu perempuan ahli waris Pengganti; 7. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Nama isteri Pengggat yaitu separoh ditambah seperdelapan dari objek sengketa = 2258 m2 ( 62.5 % ) adalah harta waris yang belum dibagi ;8. Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :8.1. Nama Penggugat, suami mendapat X 2258 = 564 m2 ( 15.5 % );8.2. Nama, anak perempuan mendapat 2/18 X 1694 = 188 m2 ( 5.2 % ) + warisan Nama Suami Tergugat yang Pertama 195 m2 ( 4.2 % ) = 383 m2 ( 9.4 % );8.3. Nama anak perempuan mendapat 2/18 X 1694 = 188 m2 ( 5.2 % ) + warisan Nama Suami Tergugat yang Pertama 195 m2 ( 4.2 % ) = 383 m2 ( 9.4 % );8.4. Nama, anak laki-laki mendapat 4/18 X 1694 = 376 m2 ( 10.4 % ) + warisan Nama Suami Tergugat yang pertama 390 m2 ( 8.4 % ) =766 m2 ( 18.8 % );8.5. Nama Nama, anak laki-laki mendapat 4/18 X 1694 = 376 m2 ( 10.4 %) + warisan Nama Suami Tergugat yang Pertama 390 m2 ( 8.4 % ) =766 m2 ( 18.8 % );8.6. Nama, anak perempuan mendapat 2/18 X 1694 = 188 m2 ( 5.2 % ) + warisan Setiardjo 195 m2 ( 4.2 % ) = 383 m2 ( 9.4 % );8.7. Nama, anak perempuan mendapat 2/18 X 1694 = 188 m2 ( 5.2 % ) + warisan Nama Suami Tergugat yang Pertama 195 m2 ( 4.2 % ) = 383 m2 ( 9.4 % );8.8. Nama, cucu perempuan mendapat bagian sebagai ahli waris Pengganti 1/3 X 188 m2 = 62.6 m2 ( 1.7 % ) + warisan Nama Suami Tergugat yang Pertama 65 m2 ( 1.4 % ) =127.6 m2 ( 3.1 % );8.9. Nama, cucu perempuan mendapat bagian sebagai ahli waris Pengganti 1/3 X 188 m2 = 62.6 m2 ( 1.7 % ) + warisan Nama Suami Tergugat yang Pertama 65 m2 ( 1.4 % ) =127.6 m2 ( 3.1 % );8.10. Nama cucu perempuan mendapat bagian sebagai ahli waris Pengganti 1/3 X 188 m2 = 62.6 m2 ( 1.7 % ) + warisan Setiardjo 65 m2 ( 1.4 % ) =127.6 m2 ( 3.1 % );9. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta terperkara tersebut untuk menyerahkan harta kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan putusan ini. Apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka pembagian dapat dilaksanakan melalui jual lelang oleh badan lelang, dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai dengan bahagiannya masing-masing;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;11. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama dan tanggung renteng sejumlah Rp. 5.256.000,- ( lima juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Kasasi : 229 K/Ag/2016
Pertama : 0247/Pdt.G/ 2014/PA.Bta
Statistik7217