Putusan PN PALOPO Nomor 299/Pid.B/2018/PN.Plp |
|
Nomor | 299/Pid.B/2018/PN.Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | PengeroyokanPenganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwino Mathelis Amorseja |
Hakim Anggota | Heri Kusmanto, Mahir Zikki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1. SULQIBLI Alias SUL Bin SYAMSUDDIN, Terdakwa 2. ARIKDAL Alias IDDAL Bin MASJAYA dan Terdakwa 3. INDRA SETIAWAN Alias HENDRA Bin SULASINO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan kekerasan mengakibatkan orang mati? sebagaimana dakwaan Primair. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, Terdakwa 2 dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 2 (dua) buah ketapel atau pelontar anak busur yang terbuat dari besi 6 mm yang berbentuk huruf Y dan pada kedua ujungnya diikat pentil keteter warna kuning yang disatukan dan diikat senar gitar;2. 1 (satu) buah anak busur terbuat dari besi 6 mm, panjang 7 cm ujungnya runcing berbentuk kail dan pada pegangannya diberi tali rapiah warna hijau berbentuk serabut. 3. 1 (satu) buah tali rapiah berbentuk serabut warna hijau yang disatukan dengan plaster warna hijau hitam. 4. 2 (dua) buah anak busur terbuat dari besi 6 mm, panjang 16 cm ujungnya runcing berbentuk kail. 5. 2 (dua) buah anak busur terbuat dari besi 6 mm, panjang 16 cm ujungnya runcing berbentuk kail, dan pada pegangannya diberi tali rapiah warna hijau dan biru berbentuk serabut. 6. 1 (satu) potong bambukering panjang 95 cm diameter 8 cm. 7. 1 (satu) lembar celana pendek warna cream berlumuran darah. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.B/2018/PN.Plp
Statistik670