Putusan PN PEKANBARU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | H. Isnurul S. Arif, Yanuar Anadi |
Panitera | Sri Aprianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA I JASNUR AHMAD BIN JAUHARI, TERDAKWA II YULIADI, AMa Als YADI Bin JAMHUR dan TERDAKWA III JULIATI, AMd Alas JULI Binti M. YUNUS NUR, SPd.. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ;-----------------------------------2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair ; --------------------------3. Menyatakan para terdakwa TERDAKWA I JASNUR AHMAD BIN JAUHARI, TERDAKWA II YULIADI, AMa Als YADI Bin JAMHUR dan TERDAKWA III JULIATI, AMd Alas JULI Binti M. YUNUS NUR, SPd.. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; -------------------------------------------------------4. Menghukum para terdakwa TERDAKWA I JASNUR AHMAD BIN JAUHARI, TERDAKWA II YULIADI, AMa Als YADI Bin JAMHUR dan TERDAKWA III JULIATI, AMd Alas JULI Binti M. YUNUS NUR, SPd. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan subsidiair selama 1 (satu) bulan masing-masing; 5. Menghukum pula TERDAKWA I JASNUR AHMAD BIN JAUHARI,dan TERDAKWA II YULIADI, AMa Als YADI Bin JAMHUR untuk membayar uang pengganti masing-masing TERDAKWA I JASNUR AHMAD Bin JAUHARI Rp. 245.510.700,- (Dua ratus empat puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) dan TERDAKWA II YULIADI Rp. 265.888.300 , jika terdakwa I dan terdakwa II tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1(satu) tahun ;-------------------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------7. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------Mentapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2367 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr
Banding : 14/PID.SUS -TPK/2015/PT.PBR
Statistik1499