- Menyatakan Terdakwa Gunawan Wibowo Alias Marben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengangkutan Mineral Yang Bukan Dari Pemegang IUP??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari serta denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil dump truck DK-8862-UF merk Hino tahun 2017 beserta kunci kontaknya:
- 1 (satu) unit mobil dump truck DK-9304-UF merk Hino Dutro 130 HD beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit mobil dump truck DK-9445-UC merk Hino 130 MDL, warna hijau Tahun 2009 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit mobil dump truck DK-8563-UE merk Hino warna hijau tahun 2017 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit mobil dump truck DK-9551-UF warna hijau tahun 2010 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit excavator merk KOMATZU PC 200 warna kuning beserta dengan kunci kontaknya;
- 1 (satu) bendel nota penjualan;
- 19 (Sembilan belas) truck tanah urug.
Putusan PN SINGARAJA Nomor 214/Pid.Sus/2018/PN Sgr |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2018/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayasari Oktavia, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Catur Wijaya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Putu Suma Widiarsa; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2018/PN Sgr
Statistik3710