Putusan PN BENGKULU Nomor 34/Pdt.G/2016/PN Bgl |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2016/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suparman |
Hakim Anggota | Zeni Zenal Mutaqin, Diah Tri Lestari |
Panitera | S.sos, A.wibisono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji atau Wanprestasi;3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang titipan/pinjaman milik Penggugat sejumlah Rp 2.610.000.000 (dua milyar enam ratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;4. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan kepada Penggugat sebesar 12 % (dua belas persen) per tahun dari Rp.2.610.000.000,- (dua milyar enam ratus sepuluh juta rupiah) sejak bulan Juli 2013 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Menyatakan Sah dan Berharga Penyitaan Jaminan yang telah dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap :1. Sebidang tanah dan bangunan Ruko 3 pintu milik Termohon/Istri Termohon yang terletak di Jl. Mangga No. 247 RT 07 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu sebagaimana Serifikat Hak Milik Nomor : 0028 Tahun 1991, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Selatan(depan) berbatas dengan Jl. Mangga- Sebelah Barat(kanan) berbatas dengan Toko Selly- Sebelah Timur (kiri) berbatas dengan Gang- Sebelah Utara (belakang) berbatas dengan perumahan masyarakat. 2. Sebidang tanah dan bangunan Ruko 2 pintu milik Termohon/Istri Termohon (ditempati atau dikuasai oleh anak Termohon/Tergugat yang bernama Suwandi Wijaya) yang terletak di Jl. Mayjend Sutoyo No. 20 RT 8 RW 2 Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu sebagaimana Serifikat Hak Milik Nomor : 00598 Tahun 2002, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Selatan (kiri) berbatas dengan bangunan rusak- Sebelah Barat(depan) berbatas dengan Jl. Sutoyo- Sebelah Timur (belakang) berbatas dengan Bengkel Mobil Edi- Sebelah Utara (Kanan) berbatas dengan Kantor Asuransi Parolamas3. Sebidang tanah dan bangunan Ruko 3 pintu milik Termohon/Istri Termohon (digunakan sebagai gudang) yang terletak di Jl. P. Natadirja RT 7 RW 2 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu sebagaimana Serifikat Hak Milik Nomor : 02023 Tahun 2006 dan Serifikat Hak Milik Nomor : 01941 Tahun 2006, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Selatan (kiri) berbatas dengan Ruko milik Nurhayati (anak Tergugat)- Sebelah Barat (depan) berbatas dengan Jl. P. Natadirja- Sebelah Timur (belakang) berbatas dengan rumah masyarakat- Sebelah Utara (Kanan) berbatas dengan Jl. P. Natadirja IX4. Sebidang tanah dan bangunan Ruko 4 pintu milik Termohon/Istri Termohon (ditempat atau dikuasai oleh anak Termohon/Tergugat yang bernama Nurhayati) yang terletak di Jl. P. Natadirja No. 27. A RT 7 RW 2 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu sebagaimana Serifikat Hak Milik Nomor : 144 Tahun 1987 dan Serifikat Hak Milik Nomor : 00368 Tahun 1992, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Selatan (kiri) berbatas dengan rumah masyarakat dan Warung - Sebelah Barat (depan) berbatas dengan Jl. P. Natadirja- Sebelah Timur (belakang) berbatas dengan rumah masyarakat- Sebelah Utara (Kanan) berbatas dengan Jl. P. Natadirja XI.6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.511.000,- (Enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2016/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2016/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2623 K/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 619 PK/Pdt/2019
Pertama : 34/Pdt.G/2016/PN Bgl
Statistik7319