Putusan PN KENDARI Nomor 83/Pdt.G/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Asmuruf, Br Hakim Anggota Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Perbuatan Tergugat III dalam melakukan perhitungan terhadap ganti kerugian atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang tidak sesuai ketentuan KEPI & SPI Edisi VI tahun 2015 yang merupakan Standar Penilaian Indonesia 306 (SPI 306) adalah Perbuatan Melawan Hukum;3. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :- Sony Jie (Penggugat I) diberikan ganti kerugian sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah);- Eddy Chandra (Penggugat II) diberikan ganti kerugian sebesar Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta Rupiah);- Silvia Tangriawan (Penggugat III) diberikan ganti rugi sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta Rupiah);- Katrina Maitano (Penggugat IV) diberikan ganti rugi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);4. Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI - Menyatakan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 2.778.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 957 PK/Pdt/2022
Pertama : 83/Pdt.G/2019/PN Kdi
Statistik17460