Putusan PN DENPASAR Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN Dps |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firman Panggabean |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, I Wayan Sukanila |
Panitera | I Made Arta Jaya Negara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I KADEK INDRAWAN Alias DEK UBUNG Alias DEK WANGEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu : ???Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ??? ;------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I KADEK INDRAWAN Alias DEK UBUNG Alias DEK WANGEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun Dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; -----------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------- 5. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 1 (satu) tas kecil warna hitam terdapat 1 (satu) kotak plastik bekas permen happydent didalamnya terdapat 1 (satu) pototng pipet warna biru berisis plastik klip terdapat kristal bening sabhu seberat 0,11 gram (dari 0,14 (nol koma empat belas) gram yang disita, disisihkan 0,03 gram untuk pemeriksaan labfor, 3 (tiga) potong pipet warna hijau masing-masing berisi plastik klip terdapat krsital bening sabhu dengan berat bersihnya 0,04 gram (dari 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang disita, disisihkan 0,03 gram untuk pemeriksaan labfor, 0,04 gram (dari 0,05 (nol koma nol lima) gram yang disita setelah disisihkan 0,01 untuk labfor, dan 0,06 gram (dari 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang disita setelah disisihkan 0,02 gram untuk pemeriksaan labfor), 1 (satu) buah bong, 1 (satu) kantong plastik warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) kotak bekas adem sari didalamnya terdapat potongan pipet warna merah 12 (dua belas), warna biru 3 (tiga), warna hijau 5 (lima) dan warna putih 1 (satu), 1 (satu) kantong plastik warna ungu didalamnya terdapat 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah isolasi, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah kotak bekas rokok sampurna didalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca dan 3 (tiga) potong pipet ; ----------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------ 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2015/PN Dps
Statistik2719