- Menyatakan Terdakwa ALDI AGNOPIANDI Alias PAK ABEL Bin NOPERMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkusan plastic warna bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika golongan I jenis shabu.
- 2 (dua) bungkusan plastic warna bening.
- 2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol kaca.
- 1 (satu) buah dompet merk ???AIRY??? warna biru yang didalamnya berisi :
- 3 (tiga) buah pirek kaca.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 3 (tiga) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi menjadi kompor untuk membakar narkotika jenis shabu.
- 12 (dua belas) buah pipet plastic warna bening.
- 1 (satu) buah kompeng.
- 1 (satu) buah jarum.
- 1 (satu) buah silet merk TIGER.
- 1 (satu) buah isolative.
- 3 (tiga) bungkusan plastic warna bening.
- 1 (satu) buah dompet merk ???HELLO KITTY??? warna pink yang didalamnya berisi :
- 3 (tiga) buah bong.
- 3 (tiga) buah kompeng.
- 1 (satu) buah pirek kaca.
- 6 (enam) buah pipet plastic.
- 1 (satu) buah jarum.
- 11 (sebelas) bungkusan plastic warna bening.
- 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk XIOMI warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna [utih No. Pol : BH 6634 TU.
- 1 (satu) celana panjang merk LEVIS 505 warna biru.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 114/Pid.Sus/2018/PN Spn |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Ari Afrizal Bin H. Muhammad Awal Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2018/PN Spn
Statistik575