Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1077/PID.SUS/2014/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 1077/PID.SUS/2014/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Robert Siahaan |
Hakim Anggota | Bambang Kustopo, Jamaludin Samosir |
Panitera | Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I Resti dan Terdakwa II Muhamad Andrie A. Alias Andri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;---------------3. Menyatakan Terdakwa I Resti dan Terdakwa II Muhamad Andrie A. AliasAndri telah bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotika; ------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Resti dan Terdakwa II Muhamad Andrie A. AliasAndri oleh karena itu dengan Pidana masing-masing selama 4 (empat) tahun , denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara ; ---------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan, masa Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa , dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa :- Sabu sisa Lab dengan berat Netto 0.0983 gram, 1 (satu) unit HP merk Esia dan 1 (satu) unit HP merk smarfren warna putih berikut simcard dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar kertas uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) unit sepeda motor merkyamaha Vega warna Merah No.Pol. B-6813 BHH dikembalikan kepada yang berhak ;8. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1077/PID.SUS/2014/PN.JKT.PST
Statistik242