Putusan PTUN MATARAM Nomor 142/G/2017/PTUN.MTR |
|
Nomor | 142/G/2017/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | 142/G/2017/PTUN.MTR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Margaretha Torimtubun |
Hakim Anggota | Malahayati, Retno Ariyani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI? Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;DALAM POKOK SENGKETA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan batal:1. Surat Keputusan Kepala Desa Semoyang No. 02 Tahun 2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pemberhentian Kepala Dusun di Desa Semoyang, khusus lampiran No. urut 1 atas nama Abdurrahman dan No. urut 4 atas nama Karne;2. Surat Keputusan Kepala Desa Semoyang No. 03 Tahun 2017 tanggal 6 Maret 2017 tentang Pengangkatan Kepala Dusun di Desa Semoyang, khusus lampiran No. urut 1 atas nama Sabriadi dan lampiran No. urut 4 atas nama Taufik Rahman;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa:1. Surat Keputusan Kepala Desa Semoyang No. 02 Tahun 2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pemberhentian Kepala Dusun di Desa Semoyang, khusus lampiran No. urut 1 atas nama Abdurrahman dan No. urut 4 atas nama Karne;2. Surat Keputusan Kepala Desa Semoyang No. 03 Tahun 2017 tanggal 6 Maret 2017 tentang Pengangkatan Kepala Dusun di Desa Semoyang, khusus lampiran No. urut 1 atas nama Sabriadi dan lampiran No. urut 4 atas nama Taufik Rahman;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan posisi Para Penggugat serta hak-haknya sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Kepala Dusun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semoyang, dengan surat keputusan sebagai berikut:1. Surat Keputusan Kepala Desa Semoyang Nomor 4 Tahun 2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Mandak I atas nama Abdurrahman;2. Surat Keputusan Kepala Desa Semoyang Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Bagek Kerongkong II atas nama Karne;5. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 339.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 444 K/TUN/2018
Banding : 226 / B / 2017 / PT.TUN.SBY
Pertama : 142/G/2017/PTUN.MTR
Statistik890