Putusan PA SEMARANG Nomor 0235/Pdt.G/2010/PA.Sm. |
|
Nomor | 0235/Pdt.G/2010/PA.Sm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 3 Februari 2010 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ismiyati |
Hakim Anggota | H. Ali Imron, Shwahyudi |
Panitera | Basiron |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon; -----------------------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Semarang; --------------------------------DALAM REKONPENSI : -----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; ------------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan dan menyerahkan mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah untuk kedua anaknya, setiap bulan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri, yang diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi; ----------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan tanah beserta bangunan rumah di atasnya, terletak di Genuksari Kota Semarang, dengan batas-batas sebelah utara : jalan, sebelah barat : rumah Bapak Kaslimin, sebelah timur : tanah kosong, sebelah selatan : tanah Bapak Midi, telah dihibahkan kepada anak bernama ANAK 1 dan ANAK 2; ------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; ----------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------------------- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); ------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2011 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2011/PTA.Smg
Banding : AGAMA,40/Pdt.G/2011/PTA.Smg
Pertama : 235/Pdt.G/2010/PA.Sm
Statistik264