Putusan PA KAB MALANG Nomor 3774/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 3774/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Mashudi |
Hakim Anggota | Masykur Rosih Ali Wafa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon konpensi (PEMOHON) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (TERMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan guna didaftarkan dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada penggugat rekonpensi berupa mut'ah berupa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);3. Menetapkan objek sengketa Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Bunutwetan Rt 003 Rw 002 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dengan luas kurang lebih 192 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 2197 An. Pemegang Hak DHOMIR tertanggal 19 Desember 1998 dengan batas-batas :- Utara : Jalan Raya.- Barat : Milik P. Sujai.- Selatan : Milik P. Yasin.- Timur : Milik P. H. Rasyid.sebagai harta bersama Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi.4. Menetapkan bagian harta bersama tersebut menjadi hak Penggugat rekonpensi dan bagian menjadi hak Tergugat rekonpensi;5. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membagi 2 (dua) dari harta bersama tersebut di atas dan menyerahkan bagian masing-masing secara sukarela, jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;6. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Pemohon konpensi/ tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.879.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3774/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 3774/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 242/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Pertama : 3774/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg.
Statistik9117