Putusan PN BAJAWA Nomor 56_Pid_SUS_2017_PN_Bjw |
|
Nomor | 56_Pid_SUS_2017_PN_Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | DP |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Muliartha |
Hakim Anggota | Hidayat Sarjana, Fransiskus Xaverius Lae |
Panitera | Maria Wep Kue, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa PETRUS DEGHO alias PIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit??? dan ???Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat??? sebagaimana dalam dakwaaan Kesatu Primer dan Kedua Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah parang dengn ciri-ciri panjang mata parang/besi parang 30 CM, Lebar mata parang/besi parang 4 CM, panjang gagang parang 9 CM, gagang parang terbuat dari kayu, panjang sarung parang 35 CM, lebar sarung parang 35 CM, sarung parang terbuat dari potongan pipa peralon, pada sarung parang tersebut terdapat tali berwarna biru dengan panjang 110 CM;dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah baju milik pelaku dengan ciri-ciri : baju warna putih dan pada bagian kerak baju berwarna biru dengan warna putih, pada kedua lengan baju berwarna warni, warna biru, merah, hitam dan putih, pada bagian depan baju sebelah kiri terdapat tulisan ???LINE 7, pada baju terdapat bercak darah, yang disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) baju milik korban dengan ciri-ciri baju berwarna cokelat bergaris dan terdapat bercak darah;- 1 (satu) lembar sarung adat ende; dikembalikan pada Saksi MARGARETA EA Als RETA;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00(seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56_Pid_SUS_2017_PN_Bjw
Statistik810