Putusan PT SURABAYA Nomor 197/PID/2016/PT SBY |
|
Nomor | 197/PID/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Maenong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Malang, tanggal 14 Juli 2015 Nomor 260/Pid.B/2015/PN Mlg. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa LULUK RACHMASARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201C Penggelapan %u201D; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar nota tanpa logo tanggal 08 Juli 2014 an. Kayla atas penjualan barang sebesar Rp. 935.000.- (Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);- 1 (satu) lembar nota tanpa logo tanggal 12 Juli 2014 an. Kayla atas penjualan barang sebesar Rp. 2.135.000.- (dua juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);- 1 (satu) lembar nota tanpa logo tanggal 17 Juli 2014 an. Kayla atas penjualan barang sebesar Rp. 900.000.- ( Sembilan ratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar nota tanpa logo tanggal 18 Juli 2014 an. Kayla atas penjualan barang sebesar sejumlah Rp. 455.000.- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);- Nota asli berlogo GG dengan nomor nota 00070818 tanggal 12 Juli2014 sebesar Rp. 2.165.000.- ( Dua juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);- Foto copy tanda terima transaksi penerimaan setoran uang;Slip rekening BCA transfer sebesar Rp. 6.000.000.- ; Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,-. (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/PID/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 197/PID/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 197/PID/2016/PT SBY
Pertama : 260/Pid.B/2015/PN Mlg
Statistik2620