- Menyatakan terdakwa H.MADIH terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam surat dakwaan , namun perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
- Melepaskan terdakwa H.MADIH tersebut dari segala tuntutan hukum ;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa H.MADIH tersebut segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) bendel SALINAN AKTA JUAL BELI No. 550/JB/HA/1992 tanggal 08 Juni 1992 antara SAMBAS KARTAWIJAYA dengan DJAMIAH;
- (satu) bendel SALINAN AKTA JUAL BELI No. 49/2005 tanggal 28 September 2005 antara DJAMIAH dengan FANDY HERIANTO;
- 1 (satu) bendel SALINAN AKTA JUAL BELI No. 550/2014 tanggal 17 November 2014 antara FANDY HERIANTO dengan TONY WONGSO;
- 1 (satu) bendel SALINAN SERTIFIKAT BPN JAKARTA BARAT ATAS NAMA FANDY HERIANTO No. 09.03.01.05.1.01396. atas nama FANDY HERIANTO;
- 1 (satu) bendel SALINAN SERTIFIKAT BPN JAKARTA BARAT ATAS NAMA TONY WONGSO No. 09.03.01.05.1.01396. atas nama TONY WONGSO tanggal terbit 19 Oktober 2012;
- 1 (satu) lembar surat asli STATUS TANAH yang dikeluarkan BPN JAKARTA BARAT tertanggal 27 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar surat asli SURAT KETERANGAN RUKUN TETANGGA yang dikeluarkan RUKUN TETANGGA 014 RUKUN WARGA 04 RAWA BUAYA JAKARTA BARAT No. 05/RT/014-04/RB/IV/2017 tertanggal 15 April 2017 terkait pemecahan dan pemekaran RUKUN TETANGGA;
- 1 (satu) lembar surat asli SURAT KETERANGAN RUKUN TETANGGA yang dikeluarkan RUKUN TETANGGA 014 RUKUN WARGA 04 RAWA BUAYA JAKARTA BARAT No. 06/RT/014-04/RB/IV/2017 tertanggal 15 April 2017 terkait dengan penegasan nama jalan;
- 1 (satu) lembar surat asli SURAT KETERANGAN KELURAHAN RAWA BUAYA yang dikeluarkan KELURAHAN RAWA BUAYA JAKARTA BARAT No. 46/1.711.01 tertanggal 25 April 2017 terkait dengan Surat jawaban penjelasan mengenai Data Pemekaran RT.013 RW.04;
- 1 (satu) lembar PERNYATAAN H. MADIH bin WAHID terkait dengan penjualan tanah milik H. MADIH dengan dasar Girik C.780 Persil 51 S.II dengan luas tanah 1350 m2 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, tertanggal 02 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar surat asli SURAT KETERANGAN KELURAHAN DURI KOSAMBI yang dikeluarkan KELURAHAN DURI KOSAMBI JAKARTA BARAT No. 499/1.711.01 tertanggal 07 September 2015 terkait dengan Surat Keterangan Permohonan Girik C. No. 1400;
- 1 (satu) lembar surat asli SURAT KETERANGAN RUKUN WARGA yang dikeluarkan RUKUN WARGA 04 KELURAHAN RAWA BUAYA KECAMATAN CENGKARENG JAKARTA BARAT No. 017/04/V/2016 tertanggal 23 Mei 2016 terkait dengan BATAS BATAS WILAYAH RT. 013 RW.04 KELURAHAN RAWA BUAYA DAN RT.014 RW.04 KELURAHAN RAWA BUAYA KECAMATAN CENGKARENG JAKARTA BARAT ;
- SURAT IKATAN JUAL BELI MUTLAK antara H. MADIH bin WAHID dengan NY.RIANA;
- SURAT KETERANGAN GIRIK C.NO.780 tertanggal 22 Maret 2016, tertanda tangan Drs. Irwansyah Alam M.A.P;
- GIRIK ATAS NAMA H. MADIH bin WAHID C 780 ALAMAT RT.02 RW.02 DURI KOSAMBI CENGKARENG JAKARTA BARAT, NOMOR PERSIL 51 S II, 48 D II TERTANGGAL 29 DESEMBER 1976, TERTANDA TANGAN ASMADI ;
- 1 (satu) lembar Copy Peta Investasi Rencana Lingkar Luar Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Wilayah Jakarta Barat, Tertandatangan Kepala Kantor Agraria Jakarta Barat Ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah ;
- ASLI SURAT PERNYATAAN HJ. RIANA TERTANGGAL 02 APRIL 2015 (PERMOHONAN ATAU PERMINTAAN KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ;
- 2 (dua) lembar SURAT JUAL BELI MUTLAK antara H. MADIH dengan HJ. RIANA terkait jual beli tanah dengan alamat lokasi tanah RT. 002 RW. 02 KELURAHAN DURI KOSAMBI KECAMATAN CENGKARENG JAKARTA BARAT tertanggal 10 Januari 1986;
- 1 (satu) lembar IPEDA atas nama MADIH bin WAHID dengan alamat RT.002 RW.02 Girik C 780 persil 51 S. II Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, tertanggal 29 Desember 1976;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1150/Pid.B/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1150/Pid.B/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarjiman |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ivonne Wudan Kaes Maramis, hakim Anggota 2: Agus Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara Adapun untuk barang bukti : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Hj. RIANA ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1150/Pid.B/2018/PN Jkt.Brt
Statistik132160