Putusan PN SURABAYA Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Sby. |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yapi |
Hakim Anggota | H. Bandung Suhermoyo, Um.saipuddin Zahri |
Panitera | Erlyn Suzanna R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Samsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah diterima dari sdr. Diwan, uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sertifikat keterangan lunas dan ditandatngani oleh Sawal;2. 1 (satu ) lembar kwitansi tertanggal 07 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sumani, uang sejumlah Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sertifikat dan di tanda tangani oleh Sawal;3. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 14 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk pembayaran titip setifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri;4. 1 (satu)lembar kwitansi tertanggal 15 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sd. Sawal, uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri;5. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri;6. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri;7. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;8. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;9. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk pembayaran titip sertifikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ;10. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 Juni 2009 yang bertuliskan telah terima dari sdr. P. Raji uang sejumlah Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah)satu juta rupiah) untuk pembayaran sertifikat dan ditanda tangani oleh Sawal ;11. Foto copi Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/960/KEP/421.013/2007, tanggal 31 Mei 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung dengan masa jabatan selama 6 (enam) Tahun, Priode tahun 2007-2013;12. Foto copi Surat keputusan Kepala Desa Ternyang Nomor : 142/01/421.605.005/2009, tanggal 4 Maret 2009 tentang Pembentukan susunan kepanitian Pelaksanaan Prona Desa Ternyang Kec. Sumberpucung Kab. Malang beserta lampirannya ;13. Foto copi yang dilegalisir buku petunjuk teknis kegiatan prona tahun 2008 ;14. Foto copi yang dilegalisir Surat Plt. Sekretaris Daerah Kebupaten malang tanggal 30 Januari 2009 perihal Proyek peningkatan Administrasi Pertanahan ( Prona) tahun 2009 di wilayah Kabupaten Malang ;15. Foto copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kebupaten Malang No : 300.353.0-24 tahun 2009 tanggal 4 Febuari 2009 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran tanah Melalui Sertifikasi Prona pada Kantor Pertanhan Kabupaten Malang tahun anggaran 2009 beserta lampirannya ;16. Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300.353.0-25 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang penunjukan Petugas pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan pelaksanaan pendaftaran Tanah Melalui Sertfikasi Prona pada Kantor Pertanahan kebuapaten Malang Tahun Anggran 2009 besera lampirannya;17. Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300.353.0-26 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan percepatan pelaksanaan pendaftaran Tanah Melalui Program peningkatan Administrasi Pertanahan (Prona) pada Kantor Pertanahan kebuapaten Malang Tahun Anggran 2009 besera lampirannya ;18. Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor 300.353.0-32 tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang No. 300.353.0-25 tahun 2009 Tentang Penunjukan Petugas Pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendafatarn Tanah Melalui Sertifikasi Prona pada Kantor Pertanahan Kabuapten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ;19. Foto Copi yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Propinsi Jawa Timur No. 89.35 tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi Proyek Operasi Nasional Pertanahan (Prona) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanl Propinsi Jawa Timur tahun anggaraan 2009 beserta lampirannya ;20. Foto Copi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Propinsi Jawa Timur No. 300.353.0-35b tahun 2009, tanggal 19 Maret 2009 tentang Revisi Penetapan Peserta peningkatan Administrasi Pertanhan (Prona) Dalam Rangka kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Sertifikasi hak Atas Tanah pada kantor Pertanahan Kabupaten Malang tahun Anggran 2009 beserta lampirannya ;21. Foto Copi Surat Tugas Nomor : ST/27/VI/09, tanggal 03 juni 2009 beserta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ;22. Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00091 tanggal 03 juli 2009 sebesar Rp. 68.000.000,- ( enam puluh delapan juta rupiah) beserta lempirannya ;23. Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00098 tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp. 8.500.000. (delapan juta lima ratus ribu rupiah) beserta lempirannya ;24. Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00114 tanggal 13 Agustus 2009 sebesar Rp. 14.450.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ;25. Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00118 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 26.370.000,- ( dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya;26. Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00119 tanggal 27 Agustus2009 sebesar Rp. 3.400.000,- ( tiga juta empat ratus ribu rupiah), beserta lampirannya;27. Foto Copi Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00120 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya;28. Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00162 tanggal 11 Nopember 2009 sebesar Rp. 33.150.000,- ( tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ;29. Foto Copi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00203 tanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp. 25.500.000,- ( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirnnya ;30. Foto Copi yang dilegalisir Warkah No. M 212 atas nama Mochamat Anwar;31. Foto Copi yang dilegalisir Warkah No : M 224 atas nama Mujiono;32. Foto Copi yang dilegalisir Warkah no. M. 270 atas nama Sunawan;Dipergunakan dalam perkara lain ;6. Menghukum |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Sby.
Statistik6916