Putusan PN BONTANG Nomor 7/PDT.G/2014/PN.BTG |
|
Nomor | 7/PDT.G/2014/PN.BTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Sugianur, Shdonny Suryo Cahyoprapto.sh |
Panitera | Budy Santosa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat Seluruhnya. Dalam Provisi :- Menolak provisi Penggugat. Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Jln. DI. Panjaitan RT. 002, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang + 54 meter, Lebar Utara + 40 meter, Lebar Selatan + 43 meter atau seluas + 2.160 m2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan : R. Dono.- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan DI. Panjaitan.- Sebelah Barat berbatasan dengan : Abd. Madjid Bin Tulada.- Sebelah Timur berbatasan dengan : Djawiah Binti Mitir.Sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 07 Desember 2011 yang dibuat oleh H. Sanusi HMS, adalah sah milik Penggugat ; Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menjual tanah milik Penggugat yang terlatak di Jln. DI. Panjaitan RT. 002, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang + 54 meter, Lebar Utara + 40 meter, Lebar Selatan + 43 meter atau seluas + 2.160 m2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan : R. Dono.- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan DI. Panjaitan.- Sebelah Barat berbatasan dengan : Abd. Madjid Bin Tulada.- Sebelah Timur berbatasan dengan : Djawiah Binti Mitir.Sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 07 Desember 2011 yang dibuat oleh H. Sanusi HMS, kepada Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III yang telah menguasai tanah milik Penggugat yang terletak di Jln. DI. Panjaitan RT. 002, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang + 54 meter, Lebar Utara + 40 meter, Lebar Selatan + 43 meter atau seluas + 2.160 m2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan : R. Dono.- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan DI. Panjaitan.- Sebelah Barat berbatasan dengan : Abd. Madjid Bin Tulada.- Sebelah Timur berbatasan dengan : Djawiah Binti Mitir.Sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 07 Desember 2011 yang dibuat oleh H. Sanusi HMS, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat milik Penggugat yang diajukan dalam perkara ini ; Menyatakan segala bentuk Surat Menyurat yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berkaitan dengan Tanah Obyek Sengketa ini adalah tidak sah dan tidak berlaku ; Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat tanah (obyek sengketa) milik Penggugat tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang saat ini dihitung sebesar Rp 796.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT.G/2014/PN.BTG.zip
- Download PDF
- 7/PDT.G/2014/PN.BTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/PDT.G/2014/PN.BTG
Statistik9928