Putusan PN SUKOHARJO Nomor 63/Pdt.G/2013/PN Skh |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2013/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Koesnan |
Hakim Anggota | Dyan Martha B, Evi Fitriastuti |
Panitera | Sri Widodo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah obyek sengketa yang terdiri dari :a. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo dengan Sertifikat Hak Milik No. 1038 a.n AGUS SUPRAPTO (Penggugat I) dengan luas + 813 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Prapto dan Daryo S- Sebelah Timur : 74- Sebelah Selatan : 73- Sebelah Barat : Jalanb. Sebidang tanah tegal yang terletak di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo dengan Sertifikat Hak Milik No. 540 a.n AGUS SUPRAPTO (Penggugat I) dengan luas + 887 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Saluran, jalan- Sebelah Timur : Sastro Mulyono- Sebelah Selatan : TN- Sebelah Barat : Wirodimejoc. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo dengan Sertifikat Hak Milik No. 1304 a.n AGUS SUPRAPTO (Penggugat I) dengan luas + 667 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Timur : Agus Suprapto- Sebelah Selatan : Karmowiyono- Sebelah Barat : 003373. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan cidera janji (wanprestasi) ;3. Memberikan ijin Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk melakukan lelang eksekusi terhadap barang jaminan dalam Perjanjian Kredit No. 07061.224.12.04.VOP tanggal 24 Agustus 2012, yaitu :a. Satu bidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 1038 tercatat a.n AGUS SUPRAPTO (Penggugat I) seluas 813 m2, terletak di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Prapto dan Daryo S- Sebelah Timur : 74- Sebelah Selatan : 73- Sebelah Barat : Jalanb. Satu bidang tanah tegal dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 540 tercatat a.n AGUS SUPRAPTO (Penggugat I) seluas + 887 m2, terletak di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Saluran, jalan- Sebelah Timur : Sastro Mulyono- Sebelah Selatan : TN- Sebelah Barat : Wirodimejoc. Satu bidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 1304 tercatat a.n AGUS SUPRAPTO (Penggugat I) seluas + 667 m2, terletak di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Timur : Agus Suprapto- Sebelah Selatan : Karmowiyono- Sebelah Barat : 00337DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi sebesar Rp.1.214.000,00 (satu juta dua ratus empat belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 365/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 63/Pdt.G/2013/PN Skh
Statistik711