Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 155/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ridwantoro |
Hakim Anggota | Makmurin Kusumastuti, Adeng Abdul Kohar |
Panitera | - Fahrul Azami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas tanah perwatasan yang terletak di RT. 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, seluas 28.946 M2, ukuran panjang + 191, 5 M dan Lebar 151 M, dengan batas-batas sebagai berikut :o Sebelah Utara dahulu berbatas dengan A. Gaffar, sekarangberbatas dengan PT. Pama ;o Sebelah Selatan berbatas dengan Alex Kristin ;o Sebelah Barat dahulu berbatas dengan M. Hassan Fatah, sekarang berbatas dengan DR Kenneth Hidayat ;o Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Jl. Setapak, sekarang berbatas dengan Jalan (Batakan Vilage) ;3. Menyatakan bahwa Penggugat memperoleh tanah perwatasan tersebut berasal dari penyerahan/pengalihan oleh ahli waris DR Kenneth Hidayat berdasarkan surat pernyataan ahli waris dari Florence Wen Lang Wong tanggal 9 Januari 2013 ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan penjualan tanah yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum ;6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dalam jabatan karena menerbitkan surat tanah kepada Tergugat I dan Tergugat II di atas tanah milik Penggugat; 7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II menguasai sebagian tanah milik Penggugat secara Melawan Hukum dan tanpa hak, yang terletak di RT. 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan seluas + 18.700 m2, ukuran panjang 170 M dan Lebar 110 M, dengan batas-batas sebagai berikut :o Sebelah Utara dahulu berbatas dengan A. Gaffar, sekarang berbatas dengan PT. Pama ;o Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan Abdul Muis,sekarang berbatas dengan DR Kenneth Hidayat ;o Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Jalan Setapak, sekarang berbatas dengan Jalan (Batakan Vilage) ;o Sebelah Barat dahulu berbatas dengan M. Hassan Fatah, sekarang berbatas dengan DR Kenneth Hidayat ;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan dan mengosongkan serta mengembalikan tanah perwatasan milik Penggugat tersebut dalam keadaan kosong seperti semula kepada Penggugat tanpa beban apa pun ;9. Menyatakan surat tanah Tergugat I dan Tergugat II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum ;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan ini ;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya .12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.931.000,- (Dua juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2016/PT.SMR
Kasasi : 3030 K/Pdt/2016
Pertama : 155/Pdt.G/2013/PN.Bpp
Statistik11415