- Menyatakan Terdakwa SARGAWI BIN ZAINAL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? KORUPSI??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SARGAWI BIN ZAINAL dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SARGAWI BIN ZAINAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? KORUPSI??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARGAWI BIN ZAINAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa SARGAWI BIN ZAINAL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp25.902.994,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Desa Napal Sisik nomor : 4 tahun 2017 tanggal 10 Oktober 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP ???DES ) tahun anggaran 2017;
- Peraturan Desa Napal sisik nomor 2 tahun 2018 tentang APBDES ( anggaran pendapatan dan belanja desa ) TA 2018;
- Rancangan Peraturan Desa Napal Sisik nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018;
- Dokumen RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) Desa Napal sisik Kec. Muara Bulian TA. 2018 kegiatan pembangunan gedung serba guna (kesenian);
- Surat perjanjian kerja sama (SPK) antara ketua TPK Desa Napal Sisik an. Bambang Heri Jasmani dengan sdr. Zainudin selaku penyedia barang, dengan nomor SPK : 001 / PK-NS / VII/2018 tahun 2018;
- 1 (satu) bundle SPJ (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan DANA DESA kegiatan Pembangunan gedung serba guna Desa Napal sisik yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 421.030.000,- ;
- Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) penggunaan DANA DESA kegiatan Pengadaan sarana / prasarana berupa perahu jalur dan pendayung Desa Napal sisik yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.103.400.000,-;
- Copy Rekening koran Bank 9 Jambi cabang Muara Bulian dengan nomor rekening 501011002 atas nama rekening kas desa Napal sisik periode bulan Januari 2018 s/d bulan Desember 2018 dan Periode bulan Januari 2019 s/d bulan Mei 2019;
- Keputusan Kepala Desa Napal sisik nomor 23 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Napal sisik Kec. Muara Bulian;
- Keputusan Kepala Desa Napal sisik nomor 13 tahun 2018 tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan barang/jasa kegiatan pembangunan/pengadaan sarana/prasarana perahu dayung di Desa Napal sisik tahun anggaran 2018;
- Copy Kartu tanda penduduk an. BAMBANG HERI JASMANI;
- Copy daftar tanda terima penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Napal sisik bulan Agustus 2018 s/d bulan Oktober 2018;
- Copy Keputusan Bupati Batang Hari nomor : 307 tahun 2016 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Napal Sisik Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari;
- Copy Petikan Keputusan Bupati Batang Hari nomor : 813.1/101/BKD tentang Pengangkatan tenaga honorer Menjadi Calon PNS Daerah Dilingkungan Pemerintah Kab. Batang hari;
- Copy Petikan Keputusan Bupati Batang Hari nomor : 821.11/12/BKD tentang Pengangkatan Calon PNS Daerah dari Tenaga Honorer menjadi PNS Daerah;
- Copy Surat izin mengemudi (SIM) an. SARGAWI Bin ZAINAL;
- Daftar Barang Inventaris Desa Napal sisik Kec. Muara Bulian;
- Copy Peraturan Desa Napal sisik nomor 01 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) berkas register SPP ( surat permintaan pembayaran ) Pemerintah Desa Napal sisik Tahun Anggaran 2018 yang sudah di leges;
- 1 (satu) berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDES per sumber dana Pemerintah Desa Napal sisik Tahun Anggaran 2018 yang sudah di leges;
- 1 (satu) berkas Buku kas umum ??? Tunai Pemerintah Desa Napal sisik Tahun Anggaran 2018 yang sudah di leges;
- 1 (satu) berkas buku kas pembantu pajak Pemerintah Desa Napal sisik Tahun Anggaran 2018 yang sudah di leges;
- 1 (satu) berkas buku bank Desa Pemerintah Desa Napal sisik Tahun Anggaran 2018 yang sudah di leges;
- 2 (dua) Unit Perahu Jalur;
Putusan PN JAMBI Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Srituti Wulansari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Adly, Br Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Angka 1 s/d 24 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Bambang Heri Jasmani Bin Ali Usman; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 , oleh SRITUTI WULANSARI, SH., MHUM , selaku Hakim Ketua,dan Hakim-hakim Ad Hoc DR. ADLY SH. MH dan HIASHINTA FRANSISKA MANALU, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RIANTO, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi , serta dihadiri oleh M. ICHSAN, SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum. Hakim Anggota, Hakim Ketua, DR. ADLY SH. MH SRITUTI WULANSARI, SH., MHUM HIASHINTA FRANSISKA MANALU, SH Panitera Pengganti, RIANTO, SH |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb
Statistik10437