Putusan PN MEDAN Nomor 7/Pdt.Sus-PAILIT/2015/PN Mdn |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PAILIT/2015/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marsudin Nainggolan |
Hakim Anggota | Didik Setyo Handono Serliwaty |
Panitera | - Netti Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | Mengabulkan Permohonan Pemohon Pailit . Menyatakan Termohon Pailit I, II, dan III selaku Pengurus dan Persero CV. AGRO SAWITA MANDIRI PERKASA Pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk Saudara ERINTUAH DAMANIK , SH, MH, Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. Mengangkat : TARIDA SONDANG PARULIAN SIAGIAN, SH Kurator yang terdaftar di DEPKUMHAM R.I dengan nomor AHU.AH 04.03.94 tertanggal 10 Desember 2008 yang beralamat kantor di Ruko Grand Plaza Blok A.1 No: 1 Jalan Merdeka Raya Kota Tangerang, dan PURBA HALOMOAN SIAGIAN, SH,. Kurator yang terdaftar di DEPKUMHAM R.I dengan nomor AHU.AH.04.03 -05 tertanggal 17 Januari 2012 yang beralamat kantor di Jalan Ayahanda No. 52 D Medan, sebagai Kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit. Menetapkan besarnya imbalan jasa Kurator sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku setelah proses pengurusan dan pemberesan harta pailit selesai. Menghukum Termohon Pailit I, II, dan III sebagai Pengurus dan Persero CV. AGRO SAWITA MANDIRI PERKASA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.011.000,- (satu juta sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 840 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Pertama : 7/Pdt.Sus- Pailit/2015/PN Mdn
Statistik1069400