Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 46/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Casmaya |
Hakim Anggota | Tito Suhud, Sofialdi, Syaiful Arif, Alexander Marwata |
Panitera | Rustiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Suroso Atmomartoyo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;-------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suroso Atmomartoyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;------------------------------------------------3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PID/TPK/2015/PT.DKI
Pertama : 46/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST
Peninjauan Kembali : 234 PK/Pid.Sus/2018
Kasasi : 866 K/Pid.Sus/2016
Statistik313182