Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 677 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 677 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | Junaedi, Sugeng Santoso |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi USMAN WIDODO tersebut;? Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby, tanggal 16 September 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi? Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Provisi? Menolak tuntutan provisi Penggugat tersebut;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, terhitung sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp57.729.694,00 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa upah skorsing atau upah proses secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp21.446.922,00 (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ? Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 677_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 677_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 677 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik18477