Putusan PN CILACAP Nomor 41/Pdt.G/2012/PN Clp |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2012/PN Clp |
Para Pihak | LANGDALE PROFITS LIMITED, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands, beralamat di Offshore Incorporations Limited, P.O. Box 957, Offshore Incorporations Centre, Road Town, Tortola, British Virgin Islands, c.q. LANGDALE PROFITS LIMITED JAKARTA REPRESENTATIVE OFFICE, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Kantor Taman E3.3-D8, Lot 8.6-7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950, yang dalam hal ini diwakili oleh DARWAN SIREGAR, sebagai Pimpinan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Langdale Profits Limited, dan telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;Melawan1. GOLD COIN (C.I.) LIMITED, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Jersey, United Channel Islands, yang beralamat di Le Gallais Chambers, 54, Bath Street, St. Helier, Jersey, Channel Islands, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;2. FT. GOLD COIN INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Raya Bekasi Km. 28, Desa Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;3. GOLD COIN SERVICES SINGAPORE PTE., LTD., suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura, beralamat di 7500 A Beach Road, # 02-345, The Plaza, Singapura 199591, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III(Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III selanjutnya secara bersama-sama disebut juga sebagai Para Tergugat) DAN :PT PANGANMAS INTI PERSADA dahulu bernama PT Citra Flour Mills Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Laut Jawa Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - W.h Van Keeken |
Hakim Anggota | Bambang Trikoro, Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat sebesar Rp. 276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1345 K/Pdt/2015
Banding : 293/Pdt/2013/PT.Smg
Pertama : 41/Pdt.G/2012/PN.Clp
Statistik272171