Putusan PN SAMARINDA Nomor 05/Pid.Tipikor/2015/PN Smr |
|
Nomor | 05/Pid.Tipikor/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | - Rajali, - Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa H.HUSNI DARMIN BIN H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa H. HUSNI DARWIN BIN H.ACHMAD ABU BAKAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 239.933.700 ,00 (dua ratus tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam RUTAN ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.TIPIKOR/2015/PT.SMR
Kasasi : 2910 K/PID.SUS/2015
Pertama : 05/Pid.Tipikor/ 2015/PN.Smr
Statistik6411