Putusan PTA SURABAYA Nomor 388/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 388/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H.mahmudi, H.m. Abd. Rohim |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 0319/Pdt.G/2019/PA.Mlg. yang dijatuhkan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1440 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut;Dalam Konpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak bernama ANAK PEMBANDING DENGAN TERBANDING, umur 11 bulan berada di bawah hadhanah Penggugat (TERBANDING) dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat sebagai ayahnya bertemu dengan anaknya;4. Menghukum kepada Tergugat (PEMBANDING) untuk menyerahkan anak sebagaimana dictum putusan angka 3 diatas kepada Penggugat (TERBANDING);5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;Dalam Rekonpensi :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 696.000,- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 388/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 388/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 388/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 319/Pdt.G/2019/PA.Mlg
Statistik4018